Selasa, 22 Maret 2016

JADWAL MAPEK KLS IXC MTs MA'ARIF KERTEK TAHUN 2015/2016

https://docs.google.com/document/d/11uPY2xHVbjLrju5P9hvx69ri_ppq7XrFKQCH4qszOuk/edit?usp=docslist_api

Selasa, 15 Maret 2016

PELAKSANAAN OTONOM DAERAH

Pelaksanaan Otonomi Daerah Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai contoh dalam kehidupan rumah tangga ada pembagian tugas diatur anggota keluarga. Pembagian tugas antar anggota keluarga mendorong lahirnya rasa tanggung jawab dalam diri setiap anggota keluarga. Tumbuhnya rasa tanggung jawab akan menumbuhkan sikap disiplin dalam setiap melaksanakan kewenangan yang diperolehnya. Dengan demikian setiap anggota keluarga akan mengembangkan potensi yang ada dan dimilikinya secara optimal dengan disertai rasa tanggung jawab. Pada bagian ini kalian akan mempelajari tentang pelaksanaan otonomi daerah, yang meliputi pengertian otonomi daerah dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik. Dengan demikian setelah mencermati uraian beserta contoh dan ilustrasi yang ada pada bagian ini, diharapkan kalian memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan kewarganegaraan yang mempunyai kemampuan menjelaskan hakikat Otonomi Daerah, menguraikan tujuan Otonomi Daerah , menjelaskan prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah, dan menganalisis berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah. Kalian juga diharapkan memiliki kemampuan menjelaskan hakikat kebijakan publik, dan mampu menguraikan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, serta mampu menganalisis dampak yang akan terjadi manakala tidak ada keaktifan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik. A. OTONOMI DAERAH 1. Hakikat Otonomi Daerah Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah menggunakan sejumlah kata kunci yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Agar istilah-istilah tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, kalian dapat mempelajarinya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah. Desentralisasi adalah penyerahan wewenangpemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten. Desentralisasi adalah transfer (perpindahan) kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu : 1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat 2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efi sien 3. Desentralisasi fi skal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana 4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat. Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. yang akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah. Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun 2004, kewenangan Pemerintah didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerahdaerah. Kewenangan mengurus, dan mengatur rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah. Pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai. Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya. Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik. Gejala yang muncul dewasa ini partisipasi masyarkat begitu besar dalam pemilihan Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota. Hal ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota. Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu. Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa konsep otonomi daerah mengandung makna : 1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifatstrategis nasional. 2. Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah. 3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur (budaya) setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifi kasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas (kepercayaan) yang tinggi. 4. Peningkatan efektifi tas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan. 5. Peningkatan efeisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara. 6. Perwujudan desentralisasi fi skal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant. 7. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni sosial. 2. Tujuan Otonomi Daerah Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat. Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut: 1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. 2. Pengembangan kehidupan demokrasi. 3. Keadilan. 4. Pemerataan. 5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI. 6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat. 7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Asas-asas dan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Daerah Bacalah pasal18 UUD 1945. Dari pasal itu dapat kita sarikan sebagai berikut : 1. Adanya pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang, Provinsi dan Kabupaten/ Kota; 2. Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan; 3. Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi; 4. Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis; 5. Kepala daerah dipilih secara demokratis; 6. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah. Bagian ini kita akan membicarakan tentang asas-asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun sebelum itu, ada baiknya kalian pahami dulu beberapa istilah yang berkaitan dengan sistem pemerintahan daerah, yaitu antara lain pemerintahan daerah, pemerintah daerah, otonomi daerah, dan daerah otonom. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah adalah Gubernur (untuk provinsi), Bupati (untuk kabupaten), Walikota (untuk Kota) dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah kalian mengetahui arti beberapa istilah di atas, mari kita bahas asas-asas apa yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa “pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Dengan demikian terdapat dua asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas otonomi dalam ketentuan tersebut memiliki makna bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri. Sedangkan asas tugas pembantuan dimaksudkan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa (Penjelasan UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004). Apa yang dimaksud desentralisasi? Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah (Pusat) kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32 Tahun 2004). Perlu kalian ingat, bahwa sekalipun daerah diberi keleluasaan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, tetapi tetap berada dalam bingkai dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, pemerintah daerah berkewajiban untuk patuh dan menghormati kewenangan yang dimiliki Pemerintah Pusat. Asas yang kedua adalah tugas pembantuan yaitu penugasan dari Pemerintah (Pusat) kepada daerah dan/atau desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Jadi urusan pemerintahan dalam tugas pembantuan bukan merupakan atas inisiatif dan prakarsa sendiri tetapi merupakan penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya. Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan diberikannya otonomi daerah, pemerintahan daerah dituntut lebih kreatif dan inisiatif menggali dan memanfaatkan segenap potensi daerah untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (UUD 1945 pasal 18 ayat (6). Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut : 1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan; 2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, 3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa. Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali: kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, termasuk kewenangan yang utuh dalam hal perencanaan, pelaksanaa, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah Otonomi bertanggungjawab adalah berupa per wujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi 4. Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota, serta Pemerintahan Desa. Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki hubungan yang bersifat hierakhis. Dalam UUD Negara Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)]. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)]. Berdasarkan kedua ayat tersebut dapat dijelaskan, bahwa: 1. Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis; 2. Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah; 3. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya; 5. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah. Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi meliputi : a. perencanaan dan pengendalian pembangunan b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat d. penyediaan sarana dan prasarana umum e. penanganan bidang kesehatan f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/ kota i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota j. pengendalian lingkungan hidup k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/ kota l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil m. pelayanan administrasi umum pemerintahan n. pelayanan administrasi penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan 2. Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan Kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut : a. perencanaan dan pengendalian pembangunan b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat d. penyediaan sarana dan prasarana umum e. penanganan bidang kesehatan f. penyelenggaraan pendidikan g. penanggulangan masalah sosial h. pelayanan bidang ketenagakerjaan i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah j. pengendalian lingkungan hidup k. pelayanan pertanahan l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil m. pelayanan administrasi umum pemerintahan n. pelayanan administrasi penanaman modal, o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan 5. Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah. Pasal 40 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 menyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu pasal 41 menyatakan, bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kedudukannya seperti itu, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, yang meliputi pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap Raperda, serta hak anggota DPRD untuk mengajukan Raperda. Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangannya dalam hal anggaran daerah (APBD). Sedangkan fungsi pengawasan berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Bagaimana cara pemilihan anggota DPRD? Dalam pasal 18 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan, bahwa ”pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPD. a. Tugas dan Wewenang DPRD Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut: a. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama; b. membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah; c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah; d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR kabupaten/kota; e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah; f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah; h. menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah; j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yangmembebani masyarakat dan daerah. b. Hak DPRD Selain itu DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud di atas adalah dilakukan setelah diajukan hak interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2⁄3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Dalam melaksanakan hak angket dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu paling lama 60 hari telah menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRD. c. Hak Anggota DPRD Selain DPRD sebagai lembaga yang mempunyai berbagai hak, maka anggota DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu mengajukan rancangan Peraturan Daerah; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler dan keuangan serta administratif. d. Kepala Daerah Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/ kota dipimpin oleh Bupati/Walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut Kepala Daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah. Kepala Daerah dan DPRD memiliki tugas/wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda. Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b. mengajukan rancangan Peraturan Daerah; c. menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; d. menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama; e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan secara demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala daerah dikenal dengan istilah PILKADA langsung. Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Provinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD, sebagai Wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/ Kota. Sebagai alat Pemerintah Pusat, Gubernur melaksanakan tugas-tugas antara lain. a. Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya; b. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud c. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah d. Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah e. Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya f. Melaksanakan tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya. e. Keuangan Daerah Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah : Pendapatan Asli Daerah (PAD); Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah ; dan lain-lain penerimaan yang sah. Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas Hasil Pajak Daerah; Hasil Restribusi Daerah; Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan serta lainlain pendapatan daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri atas bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Penerimaan dari sumber daya alam; Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah. Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota. Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah. B. PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK 1. Hakikat Kebijakan Publik Perhatikan ceritera atau kasus di bawah ini secara seksama! Pak Badrun sebagai kepala keluarga dalam menjalankan roda rumah tangganya telah mengeluarkan kebijakan berupa pembagian tugas-tugas dalam rumahnya. Adapun pendistribusian tugas tersebut adalah sebagai berikut : Ane sebagai anak tertua yang telah berusia 21 tahun diberi tugas berbelanja ke pasar dan memasak pada pagi hari sebelum berangkat ke kampus. Sementara Andre anaknya yang nomor dua dan berusia 17 tahun diberi tugas menyapu halaman rumah dan mengisi bak mandi. Sedangkan si bungsu Ani yang berusia 13 tahun diberi tugas membereskan tempat tidur. Untuk mengawasi pelaksanaan tugas-tugas tersebut dipercayakan kepada Ibu Badrun. Sementara Pak Badrun bertugas mencari nafkah. Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan, dan pelaksanaan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif, legisltaif dan yudikatif; Birokrasi pemerintahan; Aparat penegak hukum; dan Badan-badan pembuat keputusan publik lain. Dengan demikian semua kebijakan, yang berkaitan dengan hukum manapun, peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang dinamakan kebijakan publik. Untuk menambah wawasan kalian tentang pengertian kebijakan publik, berikut ini dikutipkan beberapa definisi sebagai berikut : Dye : Kebijakan Publik adalah apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan. Kartasasmita : Kebijakan Publik merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan (1) apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu masalah (2) apa yang menyebabkannya (3) apa pengaruhnya. Edwar III : Kebijakan Publik adalah apa yang pemerintah katakan dan dilakukan, atau tidak dilakukan. Kebijakan merupakan serangkaian tujuan dan sasaran dari program-program pemerintah. Anderson : Kebijakan Publik serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksana kan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu. Kebijakan publik yang telah disahkan oleh lembaga berwenang, baik di tingkat pusat (nasional), Provinsi, Kota, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan atau Desa hanya akan menjadi tulisan-tulisan yang tidak bermakna sama sekali, jika tidak diterapkan di masyarakat. Tujuan penerapan kebijakan publik ialah agar sesuatu yang telah digariskan tersebut bukan hanya bersifat abstrak belaka, namun menjadi suatu yang terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana, dan sarana serta prasarananya. Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media, baik yang bersifat elektronik, seperti melalui internet, email, TV, dan radio maupun secara manual, misalnya melalui spanduk, selebaran, surat kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat. 2. Partisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik Untuk turut serta berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik, maka kegiatan yang dapat dilakukan siswa dalam proses pembelajaran ini dapat dilakukan dengan melalui kegiatan Praktik Belajar Kewarganegaraan Berbasis Portofolio Untuk melaksanakan kegiatan praktek belajar kewarganegraan yang berbasis portofolio, ikuti langkah-langkah sebagai berikut : a. Perumusan Masalah Untuk merumuskan masalah langkah-langkah yang harus dilakukan adalah: • Bentuk kelompok kecil dalam kelas dengan jumlah anggota antara 3 sampai 4 orang • Setiap kelompok mendiskusikan permasalahan apa saja yang termasuk katagori kebijakan publik di wilayah kabupaten atau kecamatan anda • Kemudian inventarisir atau kumpulkan semua permasalahan tersebut, dan tuliskan di papan tulis. • Setelah itu setiap anggota kelas memilih salah satu permasalahan tersebut dengan cara memberi tanda pagar ( I ) • Kemudian jumlahkan perolehan suara dari masing-masing permasalahan tersebut. • Apabila jumlah suara yang diperoleh oleh ranking pertama belum mencapai jumlah 50% plus 1, maka selanjutnya diadakan pemilihan tahap 2 untuk mendapatkan satu masalah kelas • Setelah didapat 1 masalah kebijakan publik (menjadi masalah kelas), b. Menentukan Sumber Informasi Setelah didapat masalah kelas, selanjutnya tentukan sumber informasi dari masalah yang telah dipilih tersebut, untuk selanjutnya kelas dibagi lagi ke dalam kelompok-kelompok sesuai dengan jumlah sumber informasi tersebut. Jadi bila sumber informasi tersebut ada 6, maka kelas dibagi menjadi 6 kelompok. c. Mencari Informasi Setiap kelompok mengumpulkan data sesuai dengan tugas masing-masing, setelah data diperoleh digabung dengan data yang didapat oleh kelompok lain. d. Diskusi Hasil Data Lapangan Setelah setiap kelompok mendapat data dari sumber informasi selanjutnya untuk kepentingan klarifi kasi data tersebut, diadakan diskusi kelas guru membahas temuantemuan informasi dari lapangan e. Pembentukan Kelompok Portofolio Selanjutnya kelas kembali dipecah ke dalam 4 kelompok, yaitu: Kelompok 1 (satu) mendiskusikan dan melaporkan tentang permasalahan dan latar belakang masalah yang berkaitan dengan kebijakan publik yang ditentukan oleh kelas; Kelompok II (dua) merumuskan dan menentukan berbagai alternatif pemecahan masalah; Kelompok III (tiga) menganalisis dan memilih salah satu alternatif dari sejumlah alternatif yang telah dirumuskan kelompok II; Kelompok IV (empat) merumuskan rencana tindakan, dalam bagaimana langkah-langkah nyata tindakan yang akan diambil untuk memecahkan masalah kebijakan publik tersebut, termasuk dampak positif dan negatifnya bagi pemerintah dan masyarakat. f. Pelaksanaan Show Case Setelah semuanya tersusun, baru kemudian ditentukan waktu pelaksanaan show case atau penyajian data dan permasalahan yang diteliti. Untuk itu perlu dipersiapkan hal- hal sebagai berikut: a. Panel atau papan atau kertas karton manila yang berisi data-data sesuai dengan kajian kelompok (ada 4 panel sesuai dengan jumlah kelompok) b. Tempat atau ruangan untuk pertunjukkan (bisa di kelas aula atau di halaman sekolah) c. Juri (kalau bisa dari unsur luar sekolah, terutama yang berkaitan dengan masalah kebijakan publik yang telah ditentukan kelas) d. Moderator (bisa diambil dari guru Kewarganegaraan yang ada di sekolah tersebut, bisa 1, 2 atau 3 guru sekaligus) e. Setting tempat untuk penyajian • Setelah semuanya siap, maka acara show case bisa langsung dimulai • Setelah semua kelompok selesai menyajikan, Dewan Juri mengumpulkan nilai yang diperoleh kelompok Jadi melalui kegiatan-kegiatan di atas, kalian sebagai siswa SMP telah berpartisipasi secara nyata, bukan hanya mensosialisasikan kebijakan publik kepada masyarakat ketika penampilan hasil kerja lapangan, tetapi juga telah ikut berpartisipasi dalam memecahkan permasalahan dan merumuskan kebijakan publik tersebut. Selain melalui kegiatan di atas, masih ada cara lain yang bisa dilakukan untuk berpartisipasi dalam mensosialisasikan kebijakan publik. 3. Dampak Tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik Sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu, bahwa dengan otonomi daerah, pemerintah daerah beserta seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah tersebut diberdayakan secara optimal. Melalui otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah memberdayakan masyarakat. Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masingmasing. Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola dan membangun daerah sangat beragam dan bervariasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam berbagai bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka dilibatkan secara langsung dalam perumusannya. Jadi tidak ada lagi perasaan atau kesan, bahwa masyarakat tidak setuju atau tidak tahu terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tersebut. Untuk mewadahi dan memfasilitasi berbagai masukan dari masyarakat, sudah barang tentu diperlukan keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keterbukaan di sini dalam arti pihak eksekutif dan legislatif daerah mau mendengarkan, menampung dan merumuskan pendapat atau masukan masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Jadi bukan hanya sekedar di tampung, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh. Manakala ada keterbukaan dari pihak eksekutif dan legisltaif daerah, maka akan menimbulkan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk terus membangun daerahnya dengan cara melaksanakan berbagai aturan yang telah menjadi kebijakan publik. Seiring dengan tuntutan reformasi, sejak lahirnya UU No. dan UU No. 32 dan 33 tahun 2004 daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih luas dan nyata dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini berdampak tumbuhnya kreativitas di daerah-daerah untuk mengembangkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Dampak lain adalah tumbuhnya kehidupan demokrasi yang lebih semarak, khususnya dalam pemilihan kepala dearah. Selain itu kebijakan-kebijakan yang sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan. Dengan demikian adanya otonomi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola daerahnya masing-masing, baik secara kualitas maupun kuantitas.

MACAM MACAM HUKUM DAN PENJELASANNYA

Macam-Macam Hukum Dan Penjelasannya Terlengkap – Setelah kita mengetahui pengertian hukum dan tujuan hukum dibuat, kali ini seputarpengetahuan.com akan membahas mengenai macam-macam hukum. Banyak sekali macam-macam hukum yang harus diketahui diantaranya : hukum berdasarkan bentuknya, sumbernya, waktu dan tempat berlakunya, sifatnya, cara mempertahankannya, wujudnya, dan berdasarkan isinya. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasannya berikut ini. Macam-Macam Hukum Berdasarkan bentuknya. Terbagi menjadi dua yakni hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan seperti contoh : hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata. Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti contoh : hukum kebiasaan / adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya. Berdasarkan sumbernya. Hukum terbagi menjadi lima macam yaitu hukum Undang-Undang, kebiasaan/adat, traktat, jurisprudensi, doktrin. Hukum undang-undang, ialah hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan. Hukum adat, ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat. Hukum traktat, ialah hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat didalamnya. Hukum jurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. Hukum doktrin, yakni hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang tertermasyhur karena pengetahuannya. Berdasarkan waktu dan tempat berlakunya. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi tiga yaitu : Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi. Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu. Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang. Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum terbagi menjadi dua yaitu : hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing. Hukum nasional ialah hukum yang berlaku di dalam suatu Negara. Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan dalam negara-negara di dunia atau hubungan antar negara di sunia. Sedangkan hukum asing ialah hukum yang berlaku di Negara asing. Berdasarkan sifatnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni : Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun. Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat disampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat/memiliki peraturan sendiri. Berdasarkan cara mempertahankannya : Hukum material, merupakan hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan & hubungan yang bersifat perintah & larangan. Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut. Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni : Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum. Hukum subyektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak. Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yakni : Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum dagang dan perdata. Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapan Negara / mengatur hubungan antara Negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara, Demikianlah ulasan singkat mengenai Macam-Macam Hukum Dan Penjelasannya Terlengkap, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Sekian terimakasih

Jumat, 11 Maret 2016

RANGKUMAN MATERI IPS KELAS IX SMP/MTs

PERSEBARAN NEGARA MAJU & BERKEMBANG

A. Ciri-ciri Negara Berkembang
♣kategori :
    1. Negara berpendapatan rendah (Low Income)=> GNP per kapita ≤ US$765,
    2. Negara berpendapatan menengah rendah (Lower Middle Income)=> GNP per kapita US$766 – 3.035,
    3. Negara berpendapatan menengah tinggi (Upper Middle Income)=> GNP per kapita US$3.036 – 9.385,
    4. Negara berpendapatan tinggi (High Income)=> GNP per kapita≥ US$9.386.
♣ Klasifikasi Negara Berkembang Sistem PBB, menjadi 3 (tiga) golongan :
   1. Negara paling terbelakang (Clause Develope),
   2. Negara berkembang (Developing Country),
   3. Negara kaya pengekspor minyak & anggota OPEC.
♣Ciri-ciri Negara berkembang ada 5 (lima) yaitu :
   1. Standar Hidup yang Rendah, Indikator Standar Hidup Penduduk Suatu Negara :
        a. Pendapatan Nasional Per Kapita, Pengertian : jumlah pendapatan nasional suatu negara selama satu tahun dibagi jumlah penduduk Negara tersebut.
        b. Tingkat Pertumbuhan Pendapatan Nasional & Pendapatan Per Kapita,
        c. Distribusi Pendapatan Nasional,
        d. Tingkat Kemiskinan,
        e. Kesehatan,
        f. Pendidikan, Tingkat Produktivitas yang Rendah, Tingkat Pertumbuhan Penduduk & Beban Ketergantungan yang Tinggi, Ketergantungan yang Tinggi thd Prod.Pertanian & Ekspor Brg Primer, Dominasi, Ketergantungan, & Kerapuhan dlm Hub.Internasional.
♣Tujuan Utama Dunia Ketigaa.
    1. Memerangi kemiskinan.
    2. Mengatasi ketidakmerataan distribusi pendapatan.             3.Mengurangi tingkat pengangguran.
    4. Memenuhi standar minimal di semua bidang Kehidupan.
    5. Memperluas kesempatan dibidang ekonomi & sosial.         6.Membina keutuhan & kesatuan sbg negara berbangsa. B. Ciri-ciri Negara Maju Standar Hidup Tinggi,
 ♣Indikatornya:
    1. Pendapatan Per Kapita ≥ US$9.000,
    2. Pertumbuhan Pendapatan Lebih Cepat,
    3. Pemerataan Pendapatan tdk ada kesenjangan,
    4. Kemiskinan tidak mencolok,
    5. Kesehatan yang baik (Perbaikan Gizi & Pelayanan Kesehatan).
    6. Tingkat Pendidikan Tinggi (termasuk kualitas kesehatan fisik yg baik),
    7. Laju Pertumbuhan Penduduk Rendah,
    8 Tingkat Pengangguran Rendah.
C. Persebaran Negara maju.
♣Eropa : Swedia, Inggris, Perancis, Belanda, Jerman, Italia, dll.
♣Amerika : AS & Kanada
♣Asia : Jepang
♣Australia & Oseania : Australia & New Zealand Negara ♣Pengekspor Minyak Asia : UEA, Qatar, Kuwait, Iran, Irak, Arab Saudi, & Indonesia.
♣Afrika : Nigeria, Aljazair, & Libya. Amerika : Venezuela ♣Negara Industri Baru Asia : Singapura, Hongkong, Taiwan, & Korea Selatan.
♣Amerika : Meksiko, Brazil, & Ekuador. Eropa : Yunani & Spanyol.
♣Negara Berpendapatan Rendah Amerika : Nikaragua & Haiti Afrika : Pantai Gading, Ghana, Senegal, Nigeria, Ethiopia, Kamerun, Angola, dll.
♣Asia & Pasifik : Afganistan, Bangladesh, India, Kamboja, Korut, Papua Nugini, Kep.Solomon, Tajikistan, Timor Leste, Vietnam, dll.
♣Negara Berpendapatan Menengah Eropa : Albania, Bosnia H, Serbia M, Korasia, Lithuania, dll.
♣Amerika : Argentina, Brazil, Kolombia, Meksiko, Uruguay, Venezuela, dll.
♣Afrika : Mesir, Maroko, Afrika Selatan, Tunisia, dll.
♣Asia & Pasifik : Samoa Amerika, Indonesia, Lebanon, Yordania, Kazakhstan, Malaysia, dll. ************* 2. Rangkuman Materi IPS Kelas IX Bab 2 Semester 1 (Perang Dunia II) 
A. PERANG DUNIA II A. PERANG DUNIA II (SEBAB-JALANNYA-AKIBAT)
1. LATAR BELAKANG PD II
 a) Sebab-sebab Umum :
     1) Kegagalan LBB menciptakan perdamaian dunia, dikarenakan: LBB menjadi alat politik negara besar untuk mencari keuntungan. Negara-negara besar berbuat semaunya dengan menyerang negara lain. AS tidak ikut sehingga tidak efektif. Keanggotaan LBB yang sifatnya sukarela.
     2) Negara-negara maju berlomba memperkuat militer dan persenjataannya.
     3) Adanya Politik Aliansi (mencari kawan persekutuan), sehingga muncul dua blok besar, yaitu: Blok Fasis : Jerman, Italia, dan Jepang Blok Sekutu, terdiri atas: ü Blok Demokrasi : Perancis, Inggris, AS, dan Belanda ü Blok Komunis : Rusia, Polandia, Hongaria, Bulgaria, Yugoslavia, Rumania, dan Cekoslovakia.
     4) Adanya pertentangan akibat ekspansi : ü Jerman dengan “Lebensraum”nya (Jerman Raya). ü Italia dengan “Italia Irredenta”nya (Italia Raya). ü Jepang dengan “Hakko I Chi u”nya (Berkorban untuk negara).
      5) Adanya Politik Balas Dendam (“Revanche Idea”) Jerman thd Perancis.
      6) Berkembangnya paham nasionalisme yang sempit. 7) Timbulnya imperialisme baru (Politik Ekonomi).
  b) Sebab-sebab Khusus :
      1) Penyerbuan Jerman di Kota Danzig (Polandia) 1 Sept 1939.
      2) Penyerbuan Jepang terhadap Cina 1939 3) Penyerbuan Jepang terhadap Pearl Harbour, Hawaii 7 Des 1941.
2. JALANNYA PD II & PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
      a) Medan Eropa 1 Sept 1939 : Jerman menyerang Polandia. Inggris & Perancis menyatakan perang thd Jerman. 9 Apr 1940 : Jerman menyerang Denmark & Norwegia. Mei 1940 : Jerman mneduduki Belanda. 10 Juni 1940: Italia menyatakan perang thd Perancis & Inggris. Juni 1940 : Jerman menduduki Perancis. 27 Sept 1940:Jerman, Italia, dan Jepang bersatu dalam Perjanjian Tiga Negara. 22 Juni 1941: Jerman (dibantu Finlandia & Rumania) menyerbu Rusia. b) Medan Afrika Inggris memukul mundur Italia di Afrika Utara. 23 Okt 1942 : Sekutu menyerang Blok Sentral di Mesir. 19 Nov 1942 : Jerman kalah melawan Rusia di Stalingrad 7 Mei 1945 : Jerman menyerah kpd sekutu di Reims, Perancis. c) Medan Asia Pasifik (Perang Asia Timur Raya) 7 Des 1941 : Jepang menyerang Pearl Harbour, Hawaii, setelah itu menyerang beberapa Negara dikawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia. Sistem Katak Loncat- pimp. Jend. Douglas Mc Arthur & Laks. Chester Nimitz membalas serangan Jepang. 7 Mei 1942 : Jepang kalah di Laut Karang dan Midway (Titik Balik pertama). 22 Okt 1944 : AS merebut Filipina dari Jepang. 17 Mar 1945 : AS merebut Iwo Jima-Jepang. 21 Juni 1945 : AS merebut Okinawa-Jepang. 30 Apr 1945 : Inggris (pimp. Lord Louis Mauntbatten) menyerbu Birma dari Jepang. 6 Agust 1945 : AS menjatuhkan Bom Atom di Hiroshima. 9 Agust 1945 : AS menjatuhkan Bom Atom di Nagasaki. 14 Agust 1945 : Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu. 2 Sept 1945 : Jepang menyerah (secara resmi) di Kapal Missouri, Teluk Tokyo. 3. AKIBAT PD II Timbullah Perjanjian-perjanjian, antara lain: Konferensi Postdam (2 Agust 1945)=> Sekutu-Jerman Isinya: Jerman dibagi menjadi 4 daerah pendudukan. Danzig dikembalikan ke Polandia. Tentara Jerman & peralatan militernya dikurangi (Demiliterisasi). Penjahat perang (NAZI) harus dihukum. Jerman bayar kerugian perang kpd sekutu. Perdamaian Paris(Feb 1947)=> Sekutu-Italia Afrika Utara diserahkan ke Inggris. Wilayah kekuasaan Italia diperkecil. Italia diharuskan membayar kerugian perang. Albania merdeka. Perjanjian San Fransisco(8 September 1951)=> Sekutu-Jepang Kep.Jepang diawasi AS. Kep.Kurile & Sakhalin Selatan diberikan pd Rusia. Sedangkan Manchuria & Taiwan kpd Tiongkok. Penjahat perang dihukum. Jepang bayar kerugian perang kpd sekutu. Akibat PD II berdampak di empat bidang. Yaitu: a) Bidang Politik AS & Rusia (Uni Sovyet) menjadi 2 Negara Adikuasa. Perang Dingin Blok Barat (AS)- Timur (Uni Sovyet). Nasionalisme Asia berkobar & timbul Negara merdeka. Muncul Politik Aliansi (mencari kawan)=> contoh: NATO Muncul politik pecah belah negara. Contoh: Jerman, Korea,Indo China & India. b) Bidang Ekonomi Banyak negara yang perekonomiannya hancur. AS menjadi kreditur dunia. Muncul Program AS utk membendung komunisme & menanamkan pengaruh AS di Eropa & seluruh dunia seperti: Marshall Plan (1947). c) Bidang Sosial PBB membentuk UNRRA (United Nations Relief Rehabilitation Administration) Tugasnya antara lain: Memberi makan orang terlantar. Mendirikan RS. Mengurus pengungsi. Membenahi tanah yang rusak. d) Bidang Kerohanian Timbulnya kebutuhan rasa aman dan perdamaian dunia. Lahirnya PBB atau UNO (United Nations Organization) 24 Okt 1945. B. Perang Dunia II di Asia Pasifik ü PD II di Asia Pasifik dimulai sejak Jepang menyerang pangkalan militer AS di Pearl Harbour, Hawaii pada 7 Des 1941. ü Di Bulan Desember 1941 Jepang juga telah menguasai sebagian pulau-pulau di Filipina dan Myanmar. ü 15 Jan 1942 Sekutu membentuk ABDACOM (American, British, Dutch Australia, Command) di Lembang Pimp. Sir Archibald Wavell (Inggris). ü Sekutu juga membentuk Front ABCD (American, British, China, Dutch). ü 24 Jan1942 Jepang menduduki Tarakan, Balikpapan, dan Kendari. ü Kemudian Jepang selanjutnya menguasai Samarinda, Banjarmasin, Ambon, Palembang. ü 1 Maret 1942 Jepang mendarat di Teluk Banten, Eretan Wetan (Jabar) dan di Kragan (Jateng). ü 5 Maret 1942 Batavia jatuh ke Jepang disusul dgn didudukinya Buitenzorg (Bogor). ü 8 Maret 1942 Belanda menyerah tanpa syarat kpd Jepang di Kalijati, Subang (Jabar). Penyerahan ditandatangani LetJend. Ter Poorten (Hindia Belanda) dan Jend. Hitosyi Imamura. PENGARUH KEBIJAKAN PENDUDUKAN JEPANG DAN BENTUK PERLAWANAN RAKYAT DI INDONESIA D. Pengaruh Kebijakan Pemerintah Pendudukan Jepang di Indonesia Sistem Pemerintahan Cara Jepang menarik simpati: “Jepang Saudara Tua” bangsa Indonesia. Bhs. Indonesia sbg bahasa resmi selain Bhs. Jepang. Gerakan 3A (dipimp. Mr Syamsuddin), yang berarti Cahaya, Pelindung, Pemimpin Asia, sekaligus para tokoh nasional diangkat sbg pimp. PUTERA (Pusat Tenaga Rakyat). MIAI (Majelis Islam A’la Indonesia) tetap dizinkan berdiri. Bendera Merah Putih boleh berkibar dan Lagu Indonesia Raya boleh berkumandang. Wajib menyerahkan besi tua utk alat perang. Seluruh peninggalan Belanda disita. Sistem hukum berubah scr mendasar dgn diberlakukannya pemerintahan militer sementara dan jabatan Gubernur Jenderal dihapus. Mulai 5 Agust 1942 berlaku pemerintah pendudukan Jepang di Indonesia. Pemerintah daerah di Jawa terdiri dari: Syu (Karesidenan dipimp. Syucho) Si (Kotamadya dipimp. Sicho) Ken (Kabupaten dipimp. Kencho) Gun (Kawedanan dipimp. Guncho) Son (Kecamatan dipimp. Soncho) Ku (Desa/Kelurahan dipimp. Kuncho) Berlakunya penyerahan padi scr paksa berakibat: bencana kelaparan, peningkatan angka kematian, penurunan tingkat kesehatan, keadaan sosial memburuk. Pemberlakuan Romusha = tenaga kerja paksa utk membangun objek-objek vital. 2. Pengaruh Kebijakan Pemerintah Pendudukan Jepang Bidang Politik Kegiatan politik dilarang keras, kecuali thd Islam Nasionalis. MIAI yg didirikan K.H. Mas Mansyur (Surabaya 1937) tetap berjalan. Tidak efektinya Gerakan 3A shg dibubarkan Des 1942. b. Bidang Ekonomi Kebijakan ekonomi diprioritaskan utk perang (Pola ekonomi Perang). Jawa dibagi dalam 17 Autarki (berdiri di atas kaki sendiri). Sumatera dibagi dalam 3 Autarki dan 3 Minseifu (diperintah AL Jepang). SDA Indonesia dimanfaatkan utk biaya perang dgn cara-cara: 1) Petani wajib setor hasil panen. 2) Hutan ditebang utk industri perang. 3) Perkebunan yg tdk terkait perang dimusnahkan. 4) Ternak dipotong utk konsumsi tentara Jepang. Pengerahan Romusha dgn bujukan ataupun paksaan. Panitia pengerah Romusha disebut Romukyokai. Kerja bakti sukarela pamong praja dan pegawai rendahan disebut Kinrohoshi. Utk mengawasi penduduk agar gerakan jepang terlaksana dibentuk Tonarigumi (RT) di desa-desa. c. Bidang Militer 1) Seinendan (Barisan Pemuda): semi militer, tenaga cadangan utk Jepang. 2) Keibodan (Barisan Pembantu Polisi): semi militer, di sumatera disebut Bogodan, di kalimantan di sebut Borneo Konen Hokukudan. 3) Fujinkai (Barisan Wanita): mengumpulkan dana wajib berupa perhiasan, ternak, dan bahan makanan utk perang. 4) Heiho (Pembantu Prajurit Jepang): militer resmi, sbg pemindah peluru & senjata, sekaligus pemeliharanya. 5) Syuisyintai (Barisan Pelopor): 25 Sept 1944 dipimp. Ir. Soekarno dibantu Otto Iskandardinata, R.P. Suroso, & drs. Buntaran Martoatmojo. Bertugas utk para pemuda dewasa agar semangat dlm militer utk perlawanan rakyat. 6) Jawa Hokokai(Perhimpunan Kebaktian Rakyat Jawa): 1 Maret 1944, org resmi pemerintah yg dipimp. Guneiseikan (Kepala Pemerintahan Militer dijabat kepala staf tentara). Tugasnya: menggerakkan rakyat utk mengumpulkan pajak, upeti, dan hasil pertanian rakyat. 7) PETA (Pembela Tanah Air): 3 Oktober 1944. Di Sumatera disebut Gyugun bertugas mempertahankan tanah air Indonesia. tokohnya: Jend. Sudirman, Gatot Soebroto, Jend. Ahmad Yani, Supriyadi. d. Bidang Sosial Budaya Media massa diawasi ketat. Ø Pertumbuhan Bhs. Indonesia tdk dpt dibendung krn lenyapnya Bhs. Belanda. E. Bentuk-bentuk Perlawanan Rakyat dan Pergerakan Kebangsaan Melalui MIAI, Gerakan Bawah Tanah, Perjuangan Bersenjata 1. Perjuangan Melalui Organisasi Bikinan Jepang a. Memanfaatkan Gerakan PUTERA (Pusat Tenaga Rakyat) Ø Pemimpinnya Empat Serangkai: Ir. Soekarno, Moh. Hatta, Ki Hajar Dewantara, dan K.H. Mas Mansyur. Ø Tujuan Jepang bentuk PUTERA adlh agar kaum nasionalis & intelektual menyumbangkan tenaga & pikiran utk Jepang. Ø PUTERA justru membela rakyat, mental dan semangat nasionalisme, cinta tanah air, anti kolonialisme, & imperialisme. Ø April 1944 dibubarkan Jepang. b. Memanfaatkan Barisan Pelopor (Syuisyintai) Bagian dari Jawa Hokokai, dipimp. Ir Soekarno. Ø Sbg penyalur aspirasi nasionalisme dan perkuat pertahanan pemuda. c. Memanfaatkan Chuo Sang In (Badan Penasihat Pusat) Ø Dibentuk 5 Sept 1943. Ketuanya Ir. Soekarno (23 Jepang & 20 Indonesia). Ø Bertugas memberi nasihat atau pertimbangan kpd Seiko Sikhikan (pemimpin tertinggi militer Jepang di indonesia). 2. Perjuangan Melalui Organisasi Islam Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) ü Berdiri 21 Sept 1937 di Surabaya oleh K.H. Mas Mansyur. ü Okt 1943 dibubarkan Jepang krn kurang memuaskan pihak Jepang & diganti oleh MASYUMI (Majelis Syuro Muslimin Indonesia)disahkan Gunseikan pada 22 Nov 1943. 3. Perjuangan Melalui Gerakan Bawah Tanah a. Gerakan Kelompok Sutan Syahrir Ø Pendukung demokrasi parlementer model Eropa Barat & menentang Jepang krn merupakan negara fasis. Ø Pengikutnya para pelajar Jakarta-Surabaya-Cirebon-Garut-Semarang. b. Gerakan Kelompok Amir Syarifuddin Kelompok ini anti fasis dan menolak kerja sama dgn Jepang. c. Golongan Persatuan Mahasiswa Ø Beranggotakan mahasiswa Sekolah Kedokteran di Jl. Prapatan 10 & BAPERPI (Badan Permusyawaratan Pelajar-Pelajar Indonesia)di Cikini Raya 71. Tokohnya Supeno (ketua) dan Burhanuddin Harahap. d. Kelompok Sukarni Sangat berperan di proklamasi kemerdekaan. Tokohnya Adam Malik, Pandu Kartawiguna, Chaerul Saleh, & Maruto Nitimiharjo. e. Kelompok Pemuda Menteng 31 Ø Beranggotakan kelompok Sukarni, ditambah Chaerul Saleh, A.M. Hanafi, Khalid, Rasjidi, & Djamhari. Ø Bermarkas di Asrama Gedung Menteng 31 Jakarta, tempat menggerakkan semangat nasionalisme. f. Golongan Kaigun Bekerja pada AL Jepang. Kelompok ini mendirikan asrama Indonesia Merdeka di Jl. Bungur Besar No. 56 Jakarta atas usul Laks.Muda Maeda pada Oktober 1944. Pengurusnya Mr. Ahmad Soebardjo (Ketua) dibantu Wikana. Gerakan-gerakan di atas melakukan kegiatan a.l. sbb: a) Berkomunikasi dlm semangat nasionalisme. b) Menyiapkan kekuatan utk kemerdekaan. c) Mempropagandakan kemerdekaan. d) Memantau Perang Pasifik. 4. Perjuangan Melalui Perlawanan Bersenjata a. Perlawanan Bersenjata yang Dilakukan Rakyat 1) Cot Pleing: 10 Nov 1942 dipimp. Tengku Abd. Jalil. 2) Pontianak: 16 Okt 1943 Tokohnya Utin Patimah (Dayak). 3) Sukamanah, Singaparna, Jabar: 25 Feb 1944 dipimp. KH Zainal Mustapha krn tdk setuju dgn “Seikeirei”. 4) Cidempet, Lohbener, Indramayu: 30 Juli 1944 dipimp. H. Madriyas dkk. 5) Irian Jaya: Biak (1944) dipimp. L. Rumkoren, di Yapen Selatan dipimp. Nimrod & S. Papare, di Tanah Besar dipimp. Simson. b. Perlawanan Bersenjata yang Dilakukan PETA 1) Blitar (29 Feb 1945): dipimp. Syodanco Supriyadi, Syodanco Muradi, & Dr. Ismail. 2) Meureudu, Aceh (Nov 1944): dipimp. Perwira Gyugun T. Hamid. 3) Gumilir, Cilacap (April 1945): dipimp. Bundanco (pemimpin regu) Kusaeri dkk. 3. Rangkuman Materi IPS Kelas IX Bab 3 Semester 1 (Upaya Mempertahankan Kemerdekaan RI) USAHA PERJUANGAN MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN INDONESIA A. Faktor-Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Konflik antara Indonesia dengan Belanda 1. Kedatangan Tentara Sekutu Diboncengi oleh NICA 14 September 1945: Mayor Greenhalgh tiba di Jakarta untuk mempelajari dan melaporkan keadaan Indonesia menjelang pendaratan sekutu. 29 September 1945: sekutu mendarat di Indonesia dan melucuti tentara Jepang dan dilaksanakan oleh SEAC pimpinan Lord Louis Mountbatten yang membentuk komando khusus AFNEI pimpinan Sir Phillip Christison yang memiliki 5 tugas yaitu terima kekuasaan dari Jepang, bebaskan tawanan perang, memulangkan Jepang, menegakkan damai, menuntut penjahat perang. AFNEI di Sumatera & Jawa. Sekutu ternyata membawa NICA atau pegawai sipil Belanda. 2. Kedatangan Belanda (NICA) Berupaya untuk Menegakkan Kembali Kekuasaannya di Indonesia NICA mempersenjatai KNIL (tentara kerajaan Belanda), memprovokasi memancing kerusuhan. 1 Okt 1945 Christison mengakui Pemerintahan RI secara de facto untuk kelancaran tugasnya. Nyatanya sekutu sering membuat huru hara sehingga Bangsa Indonesia melawan melalui cara Diplomasi dan Senjata. B. Peran Dunia Internasional dalam Penyelesaian Konflik Indonesia-Belanda 1. Peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa 25 Maret 1947 Persetujuan Linggajati, namun dilanggar Belanda dengan Agresi Militer I pada 21 Juli 1947. 31 Juli 1947 India & Australia ajukan masalah RI-Bld ke DK-PBB. 1 Agust 1947 Resolusi DK-PBB keluar untuk hentikan tembak menembak dan diselesaikan scr damai melalui Arbitrase. 25 Agust 1947 DK-PBB menerima usul AS membentuk Komisi Jasa-jasa Baik yg dikenal KTN beranggotakan: Australia, Belgia, AS. 8 Desember 1947 Perundingan Renville di Teluk Jakarta yg berakibat wilayah RI makin sempit. 2. Peranan Konferensi Asia dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 19 Des 1948 Agresi Militer II, sehingga PM India & Burma usul Konferensi. 20-23 Jan 1949 Konferensi Asia, RI a.l diwakili: Mr. AA Maramis & Dr. Soemitro Djojohadikusumo. Konferensi Asia hasilkan 4 Resolusi a.l: Pemerintahan RI kembali ke Yogya, bentuk ad interim sebelum 15 Maret 1949, tarik tentara Belanda, serahkan kedaulatan ke NIS paling lambat 1 Januari 1950. 28 Jan 1949 DK-PBB keluarkan resolusi: desak Bld hentikan opreasi militer & hentikan gerilya RI, desak Bld bebaskan tawanan politik-pemerintahan RI ke Yogya. Anjurkan perundingan lagi RI-Bld, buat Dewan Pembuat UUD NIS paling lambat 1 Juli 1949. KTN diubah menjadi UNCI untuk melancarkan perundingan, urus pengembalian pemerintahan RI. C. Pengaruh Konflik Indonesia-Belanda terhadap Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pada waktu Agresi Militer Belanda Pertama Politik: Bld Kepung Ibukota RI & hapus RI dari Peta. Ekonomi: Bld kuasai JABAR-JATIM sbg pnghasil beras, Sumatera pnghasil bahan ekspor. Militer; Penghancuran TNI. Namun, penghancuran TNI sulit krn TNI ber-gerilya. 18 Nov 1946 Liga Arab mengakui kemerdekaan RI. 2. Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pada waktu Agresi Militer Belanda Kedua Saat Agresi Militer Belanda II, para pimpinan RI ditawan & Yogyakarta jatuh. 19 Des 1948 Syafrudin Prawiranegara (Menteri Kemakmuran) berhasil dirikan PDRI di Bukitinggi, Sumatera. Rakyat & TNI di pimpin Jend. Soedirman melakukan siasat perang gerilya di sekitar JATENG s. d JATIM (Yogyakarta, Surakarta, Madiun, Kediri). Resolusi DK-PBB tidak dipatuhi Bld, RI lakukan Serangan Umum 1 Maret 1949 dgn memukul mundur Bld dari Yogyakarta selama 6 jam yang membuktikan RI masih ada & TNI masih kuat. D. Aktivitas Diplomasi Indonesia di Dunia Internasional untuk Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia a. Perundingan Awal hingga Hooge Velowe ü Perundingan awal, 10 Februari 1942, Dr. H.J Van Mook (Belanda) : Indonesia akan dijadikan Negara Commonwealth & masalah dalam negeri diurus Indonesia, tapi urusan luar negeri diurus pemerintah Belanda. ü RI punya usulan balasan, 12 Maret 1946 yang salah satunya berbunyi : RI harus diakui sbg negara berdaulat penuh atas wilayah bekas Hindia Belanda. ü Tanggal 14-25 April 1946 terjadi perundingan resmi di Hooge Velowe (Belanda)yang berisi tuntutan RI atas Jawa, Madura, & Sumatera, sedangkan Belanda hanya menyetujui Jawa & Madura. Maka perundingan tsb mengalami kegagalan. b. Perundingan Linggajati ü 10 Nov 1946, RI diwakili Sutan Syahrir, Belanda oleh Schermerhorn, & penengah Lord Killearn (Inggris). ü Isi perundingan : 1). Belanda scr de facto mengakui RI meliputi Sumatera, Jawa, & Madura. 2). RI-Belanda akan bekerja sama membentuk RIS. 3). RIS & Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda (Ketua : Ratu Yuliana). ü Ternyata perundingan tsb ditafsirkan berbeda oleh kedua pihak sehingga terjadi : Agresi Belanda I 20 juli 1947. ü 1-8-47 DK-PBB memerintahkan penghentian tembak menembak, akhirnya 4-8-47 agresi berakhir namun Belanda masih memiliki Garis van Mook (Batas terakhir wilayah yg dikuasai). Perundingan Renville (Kapal Pengangkut Pasukan AS) ü Sejak 8 Des 1947 dgn dihadiri KTN (komisi Tiga Negara): Australia, Belgia & AS. ü Wakil RI = Amir Syarifuddin; Wakil Belanda : R.Abdulkadir Wijoyoatmodjo. ü Hasil perundingan a.l : 1). Penghentian tembak-menembak. 2). Di Garis van Mook harus dikosongkan pasukan RI. 3). Belanda bebas membentuk Negara federal melalui Plebisit (Jajak Pendapat). ü Scr umum hasil tsb sangat merugikan RI. ü 18 Des 1948 Belanda merasa tdk terikat Renville lagi, shg besoknya melakukan Agresi Militer II dgn menyerbu & menduduki Yogyakarta. ü Pada saat itu, para tokoh nasional : Soekarno, M.Hatta, Sutan Syahrir, Agus Salim, & AK.Pringodigdo diasingkan Belanda ke tempat yang berbeda agar terisolasi serta tak bisa saling kontak. ü Perlawanan d luar kota dipimpin Jend.Soedirman. ü Pada saat itu ada peristiwa terkenal Serangan Umum Satu Maret 1949 yang berhasil menguasai Yogyakarta selama 6 jam dipimpin Letkol. Soeharto utk menunjukkan bhw TNI masih ada, keberhasilan tsb didukung karena bantuan Sultan Hamengkubuwono IX. d. Perundingan Roem Royen ü PBB membentuk UNCI (United Nations Comisssion for Indonesia) atau Komisi utk Indonesia (Diketuai : Merle Cochran-AS) yg bertujuan mempertemukan Indonesia (Diwakili : Muh.Roem) & Belanda (diwakili : Dr.van Royen) dimulai 17 April 1949. ü Pada 7 Mei 1949 tercapai persetujuan dgn nama : Roem-Royen Statements . e. Konferensi Meja Bundar (KMB) ü Merupakan puncak perjuangan Bangsa Indonesia dlm mempertahankan kedaulatan yang terus diusik Belanda. ü KMB berlangsung di Den Haag pada 23 Agustus 1949. ü Setelah berlarut-larut tercapai persetujuan a.l : 1). Belanda mengakui RIS sbg Negara berdaulat & merdeka. 2). Masalah Irian Barat akan diselesaikan dlm satu tahun setelah pengakuan kedaulatan. ü RI diwakili : Moh.Hatta, Belanda : J.H. Van Maarseveen, & UNCI : Merle Cochran. ü Berdasarkan KMB pada 27 Desember 1949, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan di Amsterdam. ü Sejak itulah kedaulatan Indonesia telah diakui secara sah. E. Perjuangan Rakyat dan Pemerintah di Berbagai Daerah dalam Usaha Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia 1. Pertempuran Surabaya ü 25 Oktober 1945 pasukan Sekutu dipimpin Brigjend. A.W.S. Mallaby (diboncengi Belanda NICA) tiba di pelabuhan Tanjung Perak, shg menimbulkan perang besar di Surabaya. ü Pada awal November 1945 Brigjend Mallaby tewas, lalu pimpinan AFNEI Mayjen R.C. Mansergh pada 9 Nov 945 mengultimatum rakyat Surabaya untuk menyerah tanpa syarat tapi tidak berhasil, justru terjadi pertempuran besar pada 10 Nov 1945 di Surabaya, tokoh penyemangat yang terkenal saat itu adalah Bung Tomo. 2.Pertempuran Ambarawa ü Pada 15-20 oktober 1945 terjadi perlawanan rakyat Semarang selama lima hari, yg menggugurkan 2000 pemuda dan diperingati dengan Monumen Tugu muda. ü Pada 21 Oktober 1945 tentara sekutu berusaha membebaskan Belanda yg ditawan, namun mendapat perlawanan TKR & pejuang Indonesia lainnya shg dikenal dgn Pertempuran Ambarawa yg dipimpin Kol.Isdiman & para pejuang lainnya shg dibuatlah Monumen Palagan Ambarawa. 3. Pertempuran Medan Area & Sekitarnya ü Pada 10 Desember 1945 tentara sekutu menyerang Medan, akhirnya TKR (Pelopor: Achmad Tahir) & rakyat Medan membentuk Komando Resimen Laskar Rakyat Medan Area berpusat di Sudi Mengerti, Trepes-Medan. F. Kronologi Berbagai Peristiwa Penting Baik di Tingkat Pusat Maupun Daerah dalam Usaha Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia 1. Bandung Lautan Api ü 17 Okt 1945 sekutu tiba di Bandung. ü Sekutu ultimatum agar Bandung Utara dikosongkan TRI paling lambat 29 November 1945. ü 23 Maret 1946 Sekutu ultimatum lagi agar Bandung dikosongkan TRI, namun, TRI membumihanguskan Bandung Selatan sebelum meninggalkan Kota Bandung. Peristiwa itulah yang dikenal Bandung Lautan Api. 2. Puputan Margarana ü Pada 2 maret 1946 Belanda tiba di Bali. ü Pada 16 Mei 1946 Kapten J.B.T. Koning meminta berunding dgn I Gusti Ngurah Rai namun ditolak. ü Pada 20 Nov 1946 di Desa Marga, Tabanan terjadi pertempuran habis-habisan (puputan) & I Gusti Ngurah Rai serta pasukannya gugur. 3. Peristiwa Westerling di Makasar ü Gubernur SulSel Dr. GSSJ Ratulangi Pusat Pemuda Nasional Indonesia (PPNI). ü Untuk menggerakkan perjuangan dibentuk LAKRIS (Laskar Pemberontak Indonesia Sulawesi) salah satu tokohnya Sekjend Robert Wolter Monginsidi. ü Desember 1946 Raymond Westerling (Belanda) tiba di SulSel untuk “membersihkan” SulSel dari pejuang Republik dan menumpas penentang pembentukan Negara Indonesia Timur. 4. Serangan Umum 1 Maret 1949 ü Atas persetujuan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, maka Letkol Soeharto memimpin Serangan Umum 1 Maret 1949 yang berhasil menguasai Yogyakarta selama 6 jam yang kabarnya tersiar hingga ke India & New York, AS. ü Arti pentingnya: Ke dalam: Meningkatkan semangat pejuang RI, mendukung diplomasi, Ke Luar: Menunjukkan kpd Internasional bhw TNI punya kekuatan, mematahkan moral Belanda. G. Faktor-Faktor yang Memaksa Belanda Keluar dari Indonesia 1. Dari Dalam: Belanda sadar militernya tak cukup kuat tundukkan RI. Perang, rugikan perkebunan dan pabrik Belanda. Belanda tdk dpt dukungan politik dari dalam negeri Indonesia. Pejuang RI tetap bergerilya & serangan umum. 2. Dari Luar: AS ancam hentikan bantuan pembangunan pada Belanda. 4. Rangkuman Materi IPS Kelas IX Bab 4 Semester 1 (Pasca Pengakuan Kedaulatan RI ) PROSES KEMBALI KE NKRI PEMILU I 1955 DI TINGKAT PUSAT & DAERAH DEKRIT PRESIDEN & PENGARUHNYA DAMPAK HUBUNGAN PUSAT-DAERAH TERHADAP KEHIDUPAN POLITIK NASIONAL & DAERAH SAMPAI AWAL TAHUN 1960-AN A. PROSES KEMBALI KE NKRI ü Dalam KMB dinyatakan bahwa RIS terdiri dari 7 (Tujuh) negara bagian dan 9 (Sembilan) daerah otonom. ü Pembentukan negara federal RIS tetap dipandang sbg hasil politik kolonial Belanda untuk memecah belah persatuan bangsa Indonesia. ü Presiden Soekarno menyampaikan naskah Piagam Pernyataan terbentuknya NKRI dlm sidang gabungan DPR & Senat RIS pada 15 Agustus 1950. Perubahan ini berlaku sejak 17 Agustus 1950, ketika RIS menjadi NKRI. ü Berdasarkan UUDS 1950 NKRI menganut sistem demokrasi liberal, shg secara konkret RI menganut sistem kabinet parlementer. ü Jadi, Presiden hanya berfungsi sbg Kepala Negara, sedangkan fungsi Kepala Pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. ü Para menteri & perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). ü Dalam pemerintahan liberal juga berlaku sistem multi partai. 1. Jatuh Bangun Pemerintahan Masa Demokrasi Liberal a. Kabinet Natsir (6 Sept 1950- 2 Mar 1951) ü Merupakan Kabinet Koalisi (Gabungan) tapi mayoritas dari Masyumi. ü Kabinet ini gagal mengembalikan Irian Barat ke NKRI shg masyarakat sipil & militer pesimis. b. Kabinet Sukiman (26 Apr 1951- Feb 1952) ü Salah satu yg menonjol adlh Nasionalisasi de Javasche Bank pada 28 Mei 1951. ü Kebijakan politik luar negeri saat itu condong ke AS shg RI mendapat bantuan di bidang ekonomi & militer. ü Namun kurang mendapat kepercayaan masy, apalagi juga gagal menangani Irian Barat. c. Kabinet Wilopo (30 Mar 1952- 2 Juni 1953) ü Wilopo (dari PNI) sbg Perdana Menteri (PM), sdgkan Prawoto Mangkusasmito (dari Masyumi)sbg Wakil PM. ü Kedua partai tsb kurang harmonis, krn saling curiga, shg PNI mencari sekutu lain yaitu PKI & sejak 1953 juga menggandeng NU. ü Program Kerja cabinet Wilopo : memilih anggota konstituante, DPR, DPRD, meningkatkan kemakmuran rakyat, membebaskan Irian Barat, serta politik LN yang bebas aktif. ü Gagal menyelesaikan masalah perkebunan di Sumatera, dikenal Peristiwa Tanjung Morawa. d. Kabnet Ali I (31 Juli 1953 – 24 Juli 1955) ü Memiliki keberhasilan, salah satunya : KAA di Bandung (18-24 Apr 1955). ü Gagal dlm hubungan dgn militer terkait “Peristiwa 17 Oktober 1952” (Demontrasi masyarakat & TNI-AD utk membubarkan DPR yg ikut campur masalah angkatan bersenjata). e. Kabinet Burhanudin Harahap (12 Agust 1955 – 3 Maret 1956) ü Burhanuddin H dari Masyumi. ü Kabinet ini lazim dikenal sebagai “Politik Dagang Sapi” (Partai kecil dapat 2 kursi, padahal biasanya hanya 1 kursi). ü Berhasil mengadakan Pemilu pertama 1955. f. Kabinet Ali Sostroamidjojo (24 Maret 1956 – Maret 1957) ü Merupakan Kabinet Koalisi tiga partai besar (PNI, NU, & Masyumi) ü Mendapat tentangan dari PSI dan PKI. ü Bermasalah dengan semangat anti Cina di masyarakat & kekacauan di daerah. g. Kabinet Djuanda (Maret 1957 – Juli 1959) ü Merupakan kabinet ekstra parlementer ( bukan dari kalangan parlementer). ü Disebut juga Kabinet Kerja/Karya. ü Kabinet terakhir di masa Demokrasi Liberal. 2. Pemilu 1955 ü Pemilu 29 Sept 1955 : memilih anggota DPR. ü Pemilu 11 Des 1955 : memilih anggota Konstituante (sidang Pembuat UUD). ü Melahirkan 4 partai besar : PNI, Masyumi, NU, & PKI. ü Pemilu 1955 tidak mampu menghasilkan pemerintah yang kuat & stabil, krn tidak satupun diantara 4 partai yang mampu menjadi kekuatan mayoritas tunggal. 3. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ü DPR & Dewan Konstituante ternyata tidak mampu memperjuangkan kepentingan rakyat. ü Dalam situasi krisis, pemerintah perlu menjamin kesatuan nasional, ketertiban kenegaraan , dan pembangunan ekonomi. ü 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengumumkan Dekrit Presiden yang berisi : Pembubaran Konstituante. Berlakunya UUD 1945 (Tidak berlakunya UUDS 1950) Pembentukan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung) & MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara). B. ORDE LAMA 1. Sentralisasi Kekuasaan Sistem pemerintahan ketika itu berubah dari kabinet parlementer menjadi presidensial (Presiden sbg Kepala Negara & Kepala Pemerintahan). Lalu dibentuk MPRS, yg mengakibatkan penyimpangan UUD 1945, a.l. : 1). Presiden mengangkat Ketua MPRS, A.H. Nasution sbg menteri (pembantu presiden), padahal MPRS adalah lembaga tertinggi Negara. 2).DPR hasil pemilu dibubarkan melalui Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Dgn demikian Sistem Demokrasi Terpimpin berarti pemusatan kekuasaan di tangan Presiden Soekarno. 2. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) Tugas DPAS : memberi jawaban atas pertanyaan presiden & mengajukan usul kepada pemerintah. Kongres Pemuda di Bandung (Feb 1960)Presiden menyatakan bahwa intisari Manipol : UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, Kepribadian Indonesia (USDEK). 3. Pembentukan Front Nasional Adalah Ormas yg dibentuk akhir 1959, bertujuan memperjuangkan cita-cita proklamasi & yang terkandung di UUD 1945. Sayangnya, ormas ini menjadi alat PKI untuk mencapai tujuan komunis. 4. Politik Mercusuar Politik yg berpandangan bahwa Indonesia adalah mercusuar yg dapat menerangi jalan bagi NEFOS (New Emerging Forces = kekuatan baru yg muncul sbg negara2 yg anti imperialisme & kolonialisme ) di seluruh dunia. Proyek Mercusuar : MONAS, Senayan, Jembatan Ampera Palembang, & GANEFO. 5. Komando Dwikora Isi Dwi Komando Rakyat (3 Mei 1964): 1). Perhebat ketahanan revolusi. 2). Bantu perjuangan revolusioner rakyat Malaysia, Singapura, Sabah, dan Brunei untuk menggagalkan Negara Boneka Malaysia. 6. Keluar dari PBB 7 Januari 1965 Presiden Soekarno mengomandoi keluarnya RI dari PBB krn menolak masuknya Malaysia ke PBB. Politik konfrontasi tsb menyebabkan RI diisolasi dari masyarakat internasional. C. PERKEMBANGAN EKONOMI PASCAKEMERDEKAAN 1. Menembus Blokade Ekonomi Belanda Setelah Agustus RI merdeka, Belanda memblokade ekonomi Indonesia shg sulit bagi RI untuk ber-ekspor & impor. Upaya utk menembusnya a.l. sbb : Membantu India yang kelaparan dgn mengirim 500.000 ton beras. Mengadakan hubungan dagang langsung dgn negara lain seperti AS. Merehabilitasi pabrik-pabrik gula. Kasimo Plan : anjuran memperbanyak kebun bibit & padi unggul. 2. Sistem Ekonomi Gerakan Benteng Meningkatkan penghasilan Negara, melalui peninjauan kembali kebijakan moneter. Menasionalisasi de Javasche bank menjadi Bank Indonesia (BI). Dengan “Program Benteng” berarti pengusaha pribumi memiliki kesempatan berpartisipasi membangun perekonomian nasional. 3. Nasionalisasi Ekonomi Masyarakat Prioritas program adalah “Kebijakan Indonesianisasi” (pengusaha pribumi mengubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional). Perusahaan asing wajib melatih & member tanggung jawab kpd tenaga Indonesia utk menduduki jabatan staf. Mendirikan perusahaan Negara. Menyediakan kredit. Memberikan perlindungan dlm persaingan dgn perusahaan asing. 5. Rangkuman Materi IPS Kelas IX Bab 5 Semester 1 (Perubahan Sosial Budaya) A. HAKEKAT PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA Perubahan itu dapat terjadi di berbagai aspek kehidupan, Peralatan dan perlengkapan hidup mencakup pakaian, perumahan, alat-alat rumah tangga, senjata, alat produksi, dan transportasi. Mata pencaharian dan sistem ekonomi meliputi pertanian, peternakan, dan sistem produksi. Sistem kemasyarakatan mencakup sistem kekerabatan, organisasi politik, sistem hukum, dan sistem perkawinan. Bahasa dahulu disampaikan secara lisan. Sekarang bahasa dapat disampaikan melalui beragam media, seperti tulisan, sandi, dan sebagainya. Kesenian mencakup seni rupa, seni suara, dan seni tari. . Sistem pengetahuan berkaitan dengan teknologi. Religi atau sistem kepercayaan dahulu kala berwujud sistem keyakinan dan gagasan tentang dewa, roh halus, dan sebagainya. Berikut ini pengertian perubahan sosial yang dikemukakan oleh para ahli sosiologi : Max Iver mengemukakan bahwa perubahan sosial berarti perubahan dalam hubungan sosial atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan hubungan sosial (dalam buku A Text Book of Sociology). Kingsley Davis mengemukakan perubahan sosial sebagai perubahan­perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat (dalam buku Human Society). Selo Sumardjan mengartikan perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat (dalam buku Perubahan Sosial di Yogyakarta). Jadi, dapat disimpulkan bahwa perubahan sosial adalah perubahan struktur dan fungsi sosialnya. Oleh karena itu, perubahan sosial berkaitan erat dengan perubahan kebudayaan dan seringkali perubahan sosial berakibat pada perubahan budaya. Berikut ini pengertian perubahan sosial budaya dari beberapa tokoh. Max Weber berpendapat bahwa perubahan sosial budaya adalah perubahan situasi dalam masyarakats ebagai akibat adanya ketidaksesuaian unsur-unsur (dalam buku Sociological Writings). W. Kornblum berpendapat bahwa perubahan sosial budaya adalah perubahan suatu budaya masyarakat secara bertahap dalam jangka waktu lama (dalam buku Sociology in Changing World). B. PERBEDAAN & HUBUNGAN PERUBAHAN SOSIAL & BUDAYA Perubahan sosial dan budaya memiliki satu aspek yang sama, yaitu kedua-keduanya bersangkut paut dengan suatu penerimaan cara-cara baru atau suatu perbaikan tentang cara suatu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Perbedaan antara perubahan sosial dan budaya dapat dilihat dari arahnya. Perubahan sosial merupakan perubahan dalam segi struktur dan hubungan sosial, sedangkan perubahan budaya merupakan perubahan dalam segi budaya masyarakat. Perubahan sosial terjadi dalam segi distribusi kelompok umur, jenjang pendidikan, dan tingkat kelahiran penduduk. Perubahan budaya meliputi penemuan dan penyebaran masyarakat, perubahan konsep nilai susila dan moralitas, bentuk seni baru dan kesetaraan gender. Dengan demikian, suatu perubahan dikatakan sebagai perubahan sosial budaya apabila memiliki karakteristik sebagai berikut. Tidak ada masyarakat yang perkembangannya berhenti karena setiap masyarakat mengalami perubahan secara cepat ataupun lambat. Perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan akan diikuti perubahan pada lembaga sosial yang ada. Perubahan yang berlangsung cepat biasanya akan mengakibatkan kekacauan sementara karena orang akan berusaha untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi. Perubahan tidak dapat dibatasi pada bidang kebendaan atau spiritual saja karena keduanya saling berkaitan. C. BENTUK-BENTUK PERUBAHAN SOSIAL & BUDAYA 1. Perubahan Evolusi dan Revolusi Perubahan evolusi dan revolusi adalah sebagai berikut. Perubahan evolusi adalah perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam proses yang lambat dan dalam waktu yang cukup lama tanpa ada kehendak tertentu dari masyarakat yang bersangkutan. Perubahan revolusi adalah peru­bahan yang berlangsung secara cepat dan tidak ada kehendak atau direncanakan sebelumnya. Pe­rubahan ini terjadi bisa karena sudah direncanakan sebelumnya atau tidak sama sekali. 2. Perubahan yang Dikehendaki dan Tidak Dikehendaki Perubahan yang direncanakan adalah perubahan yang terjadi karena adanya perkiraan atau perencanaan oleh pihak-pihak yang menghendaki perubahan tersebut. (agen of change). Misalnya, perubahan yang dilakukan pemerintah melalui perundang-undangan untuk melarang anggota dewan merangkap sebagai pegawai negeri sipil. Perubahan yang tidak direncanakan adalah perubahan yang berlangsung di luar kehendak dan pengawasan masyarakat. Perubahan ini biasanya menimbulkan pertentangan yang merugikan kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Misalnya, kecenderungan untuk mempersingkat prosesi adat pernikahan yang memerlukan biaya besar dan waktu lama meskipun perubahan ini tidak dikehendaki masyarakat tapi tidak sanggup untuk menghindarinya. 3. Perubahan Kecil dan Besar Perubahan kecil diartikan perubahan yang terjadi pacta unsur struktur sosial yang tidak membawa pengaruh langsung atau berarti bagi masyarakat. Contohnya perubahan model pakaian, rambut, sepatu, dan lain-lain yang tidak berpengaruh signifikan terhadap masyarakat keseluruhan sebab tidak menimbulkan perubahan pada lembaga kemasyarakatan. Perubahan besar adalah perubah­an yang terjadi pada unsur-unsur struktur sosial yang memberi pengaruh langsung atau berarti bagi masyarakat. Contohnya, pengelolaan pertanian dengan pemakaian alat pertanian dari mesin (traktor) pada masyarakat agraris merupakan perubahan yang membawa pengaruh besar. D. FAKTOR PENYEBAB PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA 1. Perubahan dari dalam Masyarakat (Intern) 1. Perubahan Penduduk 2. Pemberontakan atau Revolusi 3. Peranan Nilai yang Diubah 4. Peran Tokoh Kharismatik 5. Penemuan Baru 2. Perubahan dari Luar Masyarakat (Ekstern) Pengaruh Lingkungan Alam Kebudayaan Masyarakat Lain Peperangan 1). Faktor Pendorong Perubahan Sosial Budaya Timbunan Kebudayaan dan Penemuan Baru Perubahan Jumlah Penduduk Pertentangan atau Konflik Terjadinya Pemberontakan atau Revolusi Sistem Terbuka Lapisan Masyarakat Sikap Menghargai Hasil Karya Seseorang dan Ke!ng!nan untuk Maju Sistem Pendidikan Formal yang Maju Orientasi ke Masa Depan i. Akulturasi Akulturasi merupakan pertemuan dua kebudayaan dari bangsa yang berbeda dan saling memengaruhi. Proses akulturasi berlangsung lama dan terus-menerus. Proses ini berakibat pada perpaduan kebudayaan sehingga pola budaya semua akan berubah. j. Asimilasi Asimilasi adalah perpaduan dua kebudayaan yang berbeda secara berangsur­angsur berkembang sehingga memunculkan budaya baru. 2). Faktor Penghambat Perubahan Sosial Budaya Faktor penghambat perubahan sosial budaya adalah sebagai berikut. Perkembangan ilmu pengetahuan yang terhambat. Sikap masyarakat yang sangat tradisional. Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain. Adanya kepentingan-kepentingan yang telah tertanam kuat. Rasa takut dengan adanya kegoyahan pada integrasi kebudayaan. Hambatan yang bersifat ideologis. Adat atau kebiasaan. 3). Dampak Perubahan Sosial Budaya a. Akibat Positif Perubahan dapat terjadi apabila masyarakat dengan kebudayaan mampu menyesuaikan diri dengan gerak perubahan. Keadaan masyarakat yang memiliki kemampuan dalam menyesuaikan disebut adjusment, sedangkan bentuk penyesuaian masyarakat dengan gerak perubahan disebut integrasi. b. Akibat Negatif Akibat negatif terjadi apabila masyarakat dengan kebudayaannya tidak mampu menyesuaikan diri dengan gerak perubahan. Ketidakmampuan dalam menyesuaikan diri dengan perubahan disebut maladjusment. Maladjusment akan menimbulkan disintegrasi. E. SIKAP KRITIS ADANYA PENGARUH PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA Contoh sikap masyarakat karena adanya perubahan sosial budaya adalah sebagai berikut. Aksi protes adalah pergolakan massa yang bersifat umum sebagai perwujudan rasa tidak puas terhadap keputusan-keputusan dan kejadian di masyarakat. Demonstrasi adalah gerakan massa yang bersifat langsung dan terbuka serta dengan lisan ataupun tulisan dalam memperjuangkan kepentingan yang disebabkan oleh adanya penyimpangan sistem, perubahan yang inskontitusional dan tidak efektifnya sistem yang berlaku. Kenakalan remaja adalah suatu perbuatan antisosial yang dilakukan oleh anak remaja. Kenakalan remaja muncul dari keluarga yang tidak harmonis karena kurangnya pengawasan dalam keluarga. Bentuk-bentuk kenakalan remaja adalah membolos sekolah, berkelahi, minum-minuman keras, dan mengebut di jalan raya. Kriminalitas adalah pelanggaran norma hukum yang dilakukan seseorang dan dapat diancam sanksi pidana. Kriminalitas disebabkan oleh pertentangan kebudayaan, perbedaan ideologi politik, perbedaan pendapat dari mental yang tidak stabil. Pergolakan Daerah adalah gerakan sosial vertikal dan horizontal yang dilakukan secara serentak dengan banyak cara untuk memaksakan kehendak. Adapun hal-hal yang dapat dilakukan terhadap pengaruh dari luar, antara lain sebagai berikut. Mengambil pengaruh positif budaya Barat, seperti tepat waktu (disiplin), belajar keras, dan rajin belajar berbagai ilmu pengetahuan. Membentengi diri dengan ilmu agama. Mengenal dan mencintai kebudayaan sendiri serta berusaha melestarikannya. 6. Rangkuman Materi IPS Kelas IX Bab 6 Semester 1 (Perilaku Masyarakat di Era Global) A. Modernisasi dan Globalisasi 1. Pengertian Modernisasi Modernisasi diartikan sebagai perubahan-perubahan masyarakat yang bergerak dari keadaan yang tradisional atau dari masyarakat pra modern menuju kepada suatu masyarakat yang modern. Pengertian modernisasi berdasar pendapat para ahli adalah sebagai berikut. Widjojo Nitisastro, modernisasi adalah suatu transformasi total dari kehidupan bersama yang tradisional atau pramodern dalam arti teknologi serta organisasi sosial, ke arah pola-pola ekonomis dan politis. Soerjono Soekanto, modernisasi adalah suatu bentuk dari perubahan sosial yang terarah yang didasarkan pada suatu perencanaan yang biasanya dinamakan social planning. (dalam buku Sosiologi: suatu pengantar) Dengan dasar pengertian di atas maka secara garis besar istilah modern mencakup pengertian sebagai berikut. Modern berarti berkemajuan yang rasional dalam segala bidang dan meningkatnya taraf penghidupan masyarakat secara menyeluruh dan merata. Modern berarti berkemanusiaan dan tinggi nilai peradabannya dalam pergaulan hidup dalam masyarakat. Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa sebuah modernisasi memiliki syarat­syarat tertentu, yaitu sebagai berikut. Cara berpikir yang ilmiah yang berlembaga dalam kelas penguasa ataupun masyarakat. Sistem administrasi negara yang baik, yang benar-benar mewujudkan birokrasi. Adanya sistem pengumpulan data yang baik dan teratur yang terpusat pada suatu lembaga atau badan tertentu. Penciptaan iklim yang menyenangkan dan masyarakat terhadap modernisasi dengan cara penggunaan alat-alat komunikasi massa. Tingkat organisasi yang tinggi yang di satu pihak berarti disiplin, sedangkan di lain pihak berarti pengurangan kemerdekaan. Sentralisasi wewenang dalam pelaksanaan perencanaan sosial. 2. Pengertian Globalisasi Globalisasi adalah proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut informasi secara mendunia melalui media cetak dan elektronik. Khususnya, globalisasi terbentuk oleh adanya kemajuan di bidang komunikasi dunia. Ada pula yang mendefinisikan globalisasi sebagai hilangnya batas ruang dan waktu akibat kemajuan teknologi informasi. Globalisasi terjadi karena faktor-faktor nilai budaya luar, seperti: selalu meningkatkan pengetahuan; f. etos kerja; patuh hukum; g. kemampuan memprediksi; kemandirian; h. efisiensi dan produktivitas; keterbukaan; i. keberanian bersaing; dan rasionalisasi; j. manajemen resiko. Globalisasi terjadi melalui berbagai saluran, di antaranya: lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan; lembaga keagamaan; indutri internasional dan lembaga perdagangan; wisata mancanegara; saluran komunikasi dan telekomunikasi internasional; lembaga internasional yang mengatur peraturan internasional; lembaga kenegaraan seperti hubungan diplomatik dan konsuler. Globalisasi berpengaruh pada hampir semua aspek kehidupan masyarakat. Ada masyarakat yang dapat menerima adanya globalisasi, seperti generasi muda, penduduk dengan status sosial yang tinggi, dan masyarakat kota. Namun, ada pula masyarakat yang sulit menerima atau bahkan menolak globalisasi seperti masyarakat di daerah terpencil, generasi tua yang kehidupannya stagnan, dan masyarakat yang belum siap baik fisik maupun mental. Unsur globalisasi yang sukar diterima masyarakat adalah sebagai berikut. Teknologi yang rumit dan mahal. Unsur budaya luar yang bersifat ideologi dan religi. Unsur budaya yang sukar disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Unsur globalisasi yang mudah diterima masyarakat adalah sebagai berikut. Unsur yang mudah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat. Teknologi tepat guna, teknologi yang langsung dapat diterima oleh masyarakat. Pendidikan formal di sekolah. B. Dampak Modernisasi dan Globalisasi terhadap Perubahan Sosial Budaya 1. Dampak Positif Dampak positif modernisasi dan globalisasi tersebut sebagai berikut. a. Perubahan Tata Nilai dan Sikap Adanya modernisasi dan globalisasi dalam budaya menyebabkan pergeseran nilai dan sikap masyarakat yang semua irasional menjadi rasional. b. Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi masyarakat menjadi lebih mudah dalam beraktivitas dan mendorong untuk berpikir lebih maju. c. Tingkat Kehidupan yang lebih Baik Dibukanya industri yang memproduksi alat-alat komunikasi dan transportasi yang canggih merupakan salah satu usaha mengurangi penggangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. 2. Dampak Negatif Dampak negatif modernisasi dan globalisasi adalah sebagai berikut. a. Pola Hidup Konsumtif Perkembangan industri yang pesat membuat penyediaan barang kebutuhan masyarakat melimpah. Dengan begitu masyarakat mudah tertarik untuk mengonsumsi barang dengan banyak pilihan yang ada. b. Sikap Individualistik Masyarakat merasa dimudahkan dengan teknologi maju membuat mereka merasa tidak lagi membutuhkan orang lain dalam beraktivitasnya. Kadang mereka lupa bahwa mereka adalah makhluk sosial. c. Gaya Hidup Kebarat-baratan Tidak semua budaya Barat baik dan cocok diterapkan di Indonesia. Budaya negatif yang mulai menggeser budaya asli adalah anak tidak lagi hormat kepada orang tua, kehidupan bebas remaja, dan lain-lain. d. Kesenjangan Sosial Apabila dalam suatu komunitas masyarakat hanya ada beberapa individu yang dapat mengikuti arus modernisasi dan globalisasi maka akan memperdalam jurang pemisah antara individu dengan individu lain yang stagnan. Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial. C. Respon Masyarakat terhadap Perubahan Sosial Budaya Perubahan sosial budaya yang terjadi dalam masyarakat, ada masyarakat yang dapat menerima dan ada yang tidak dapat menerima. Masyarakat yang tidak dapat menerima perubahan biasanya masih memiliki pola pikir yang tradisional. Pola pikir masyarakat yang tradisional mengandung unsur-unsur dibawah ini: bersifat sederhana, memiliki daya guna dan produktivitas rendah, bersifat tetap atau monoton, memiliki sifat irasional, yaitu tidak didasarkan pada pikiran tertentu. Sedangkan perilaku masyarakat yang tidak bisa menerima perubahan sosial budaya, di antaranya sebagai berikut. Perilaku masyarakat yang bersifat tertutup atau kurang membuka diri untuk berhubungan dengan masyarakat lain; Masih memegang teguh tradisi yang sudah ada; Takut akan terjadi kegoyahan dalam susunan/struktur masyarakat, jika terjadi integrasi kebudayaan; Berpegang pada ideologinya dan beranggapan sesuatu yang baru bertentangan dengan ideologi masyarakat yang sudah ada Masyarakat tradisional cenderung sulit menerima budaya asing yang masuk ke lingkungannya, namun ada juga yang mudah menerima budaya asing dalam kehidupannya. Hal ini disebabkan unsur budaya asing tersebut membawa kemudahan bagi kehidupannya. Pada umumnya, unsur budaya yang membawa perubahan sosial budaya dan mudah diterima masyarakat adalah, jika: unsur kebudayaan tersebut membawa manfaat yang besar, peralatan yang mudah dipakai dan memiliki manfaat, 3. unsur kebudayaan yang mudah menyesuaikan dengan keadaan masyarakat yang menerima unsur tersebut. Unsur budaya yang tidak dapat diterima oleh masyarakat adalah: unsur kebudayaan yang menyangkut sistem kepercayaan, unsur kebudayaan yang dipelajari taraf pertama proses sosialisasi. Sebaliknya, masyarakat modern yang memiliki pola pikir yang berbeda. Unsur yang terkandung dalam pola pikir masyarakat modern adalah: bersifat dinamis atau selalu berubah mengikuti perkembangan zaman, berdasarkan akal pikiran manusia dan senantiasa mengembangkan efisiensi dan efektivitas, serta tidak mengandalkan atau mengutamakan kebiasaan atau tradisi masyarakat. 7. Rangkuman Materi IPS Kelas IX Bab 7 Semester 1 (Uang dan LKBB) A. UANG 1. Sejarah Uang Tukar-menukar antara barang dengan barang lain yang dinamakan barter (pertukaran innatura). Pertukaran barang dengan barang dapat terjadi jika syarat-syarat dapat dipenuhi. Syarat-syarat itu sebagai berikut. Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus memiliki barang yang akan ditukarkan. Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus saling membutuhkan barang yang akan dipertukarkan tersebut pada waktu yang sama. Barang-barang yang akan dipertukarkan harus mempunyai nilai yang sama. Pada umumnya benda-benda yang digunakan sebagai uang barang oleh masyarakat setempat memiliki sifat-sifat sebagai berikut. Digemari oleh masyarakat setempat. Jumlahnya terbatas. Mempunyai nilai tinggi. Namun dalam kenyataannya uang barang tersebut masih mengandung kelemahan juga. Kelemahannya sebagai berikut. Sulit dipindahkan. Tidak tahan lama. Sulit disimpan. Nilainya tidak tetap. Sulit dibagi tanpa mengurangi nilainya. Bersifat lokal. Mengapa masyarakat memilih emas atau perak sebagai alat perantara pertukaran? Alasannya sebagai berikut. Emas dan perak merupakan barang yang dapat diterima oleh semua anggota masyarakat karena memiliki nilai yang tinggi dan jumlahnya langka. Jika dipecah nilainya tetap (tidak berkurang). Tahan lama (tidak mudah rusak). Akan tetapi, penggunaan emas dan perak juga masih mengandung kelemahan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan pertukaran masyarakat. Kelemahannya sebagai berikut. Jumlahnya sangat terbatas sehingga tidak mudah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat akan pertukaran. Kandungan emas tiap daerah tidak sama sehingga menyebabkan persediaan emas tidak sama. Di Indonesia, sekarang beredar uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan Bank Indonesia. Kedua jenis uang tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. Dapat Diterima oleh Masyarakat Umum Mudah Dibawa ke Mana-mana Mudah Dibagi Tanpa Mengurangi Nilai Jumlahnya Terbatas Sehingga Tetap Berharga Ada Jaminan Mudah Disimpan dan Nilainya Tetap Uang kertas yang beredar merupakan uang kertas kepercayaan (fiduciary) atau uang tanda (token money). Disebut uang kepercayaan karena nilai bahan untuk membuat uang jauh lebih rendah daripada nilai yang tertera (tertulis) dalam uang. Uang kertas juga merupakan uang tanda,karena masyarakat bersedia menerima uang kertas dengan alasan terdapat tanda sah sebagai uang yang dikeluarkan oleh pemerintah Penggunaan uang kertas mempunyai berbagai keuntungan dan kerugian. Keuntungan tersebut adalah sebagai berikut. Ongkos bahan dan pembuatan murah. Mudah dibawa. Adapun kelemahan dari penggunaan uang kertas adalah sebagai berikut. Terkadang mudah dipalsukan. b. Tidak tahan lama. 2. Jenis-jenis Uang Berdasarkan bahan pembuatnya dapat dibedakan : Uang Kertas Uang Logam Berdasarkan lembaga yang mengeluarkan dapat dibedakan : a. Uang kartal (kepercayaan) yaitu uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang- undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal di negara kita terdiri atas uang logam dan uang kertas. b. Uang giral (simpanan di bank) yaitu dana yang disimpan pada rekening koran di bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet giro, atau perintah membayar. Uang giral dikeluarkan oleh bank umum dan merupakan uang yang tidak berujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank. Berdasarkan nilainya dapat dibedakan : Uang bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) sama dengan nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang bernilai penuh terbuat dari logam. Uang tidak bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) lebih rendah daripada nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang tidak bernilai penuh terbuat dari kertas. 3. Fungsi Uang Fungsi Asli : Alat tukar umum Alat satuan hitung Fungsi Turunan : Alat pembayaran Alat menabung Pemindah kekayaan Pembentuk/penimbun kekayaan Pendorong kegiatan ekonomi 4. Nilai Uang Nilai uang adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan sejumlah barang tertentu. Nilai uang tersebut dapat dibedakan menjadi tiga maca,yaitu : Nilai Nominal Nilai nominal uang adalah nilai yang tertera/tertulis pada setiap mata uang yang bersangkutan. Nilai Intrinsik Nilai intrinsik uang adalah nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Nilai Riil Nilai riil uang adalah nilai yang dapat diukur dengan jumlah barang dan jasa yang dapat ditukar dengan uang itu. Jika uang Rp1.000,00 dapat ditukar dengan satu gelas minuman teh, maka dapat dikatakan bahwa nilai riil uang Rp1 .000,00 adalah segelas minuman teh. Berdasarkan penggunaannya, nilai uang dapat dibedakan : Nilai Internal Nilai internal uang adalah daya beli uang terhadap barang dan jasa. Contoh: dengan uang Rp5.000,00 kalian dapat membeli sebuah buku tulis, maka nilai internal uang Rp5.000,00 tersebut adalah sebuah buku tulis. Nilai Eksternal Nilai eksternal uang adalah nilai uang dalam negeri, jika dibandingkan dengan mata uang asing, yang lebih dikenal dengan kurs. Kurs ada dua macam yaitu kurs jual dan kurs beli. Kurs jual adalah kurs yang berlaku apabila bank menjual valuta asing. Sedangkan kurs beli adalah kurs yang berlaku apabila bank membeli valuta asing. Contoh: kalian dapat menukarkan uang Rp9.000,00 dengan satu dollar Amerika Serikat di bank yang melayani penukaran valuta asing. Dalam hal ini nilai kurs Rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (US $1 = Rp9.000,00). B. LEMBAGA KEUANGAN Lembaga Keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihak­pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Lembaga keuangan terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank. 1. BANK a. Pengertian Bank Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Pada dasarnya bank tersebut dapat dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia. Bank Sentral diatur oleh Undang­Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 Maret 1992. b. Azas, Tujuan, dan Fungsi Bank Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat. Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank, yaitu : Penghimpun dana masyarakat (kredit pasif) Penyalur dana masyarakat (kredit aktif) Perantara lalu lintas pembayaran c. Jenis-jenis Bank Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis bank terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga terdapat Bank Sentral yaitu Bank Indonesia. Bank Sentral (Bank Indonesia) Tujuan Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Tugas Bank Indonesia, antara lain : a) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. b) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. c) Mengatur dan mengawasi bank. d). Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia. Bank Umum Bank umum yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) ada yang dimiliki negara dan swasta. Bank umum milik negara tersebut adalah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Sedangkan bank umum berbentuk PT yang dimiliki swasta terdiri atas bank swasta nasional dan swasta asing. Bank swasta nasional tersebut misalnya Bank Central Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia (BII). Bank umum swasta asing misalnya First National City Bank (Citibank). Bank of America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank of Tokyo. Bank umum yang berbentuk koperasi, misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin), Bank Umum Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat. Pemerintah daerah di Indonesia memiliki perusahaan daerah. Perusahaan daerah tersebut bergerak di bidang usaha antara lain perbankan. Bank milik pemerintah daerah terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD Maluku. 3. Bank Perkreditan Rakyat Bank Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum. Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha menurut syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal beberapa istilah dalam melaksanakan kegiatannya, misalnya : Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil, Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal, Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan, dan Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan. 2. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB) Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri. Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham­saham di pasar modal. Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan. Contoh LKBB adalah Perusahaan Asuransi, Koperasi Kredit, dan Perum Pegadaian, dll. 8. Rangkuman Materi IPS Kelas IX Bab 8 Semester 1 (Perdagangan Internasional) Valuta Asing Perdagangan internasional me­nimbulkan kebutuhan akan mata uang asing karena perdagangan ini melibatkan orang-orang yang berbeda negaranya. Oleh karena itu, muncullah kebutuhan akan mata uang asing. Mata uang asing tersebut juga disebut valuta asing (valas). Untuk kepentingan transaksi internasional, orang memerlukan valuta asing. Valuta asing tersebut bisa dibeli karena memang ada lembaga yang memperjualbelikan valuta asing. Pengertian Bursa Valuta Asing Tempat atau lembaga yang memperdagangkan berbagai jenis mata uang asing disebut bursa valuta asing. Bursa valuta asing diselenggarakan oleh bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank swasta asing yang sudah menjadi bank devisa serta lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam perdagangan mata uang asing. Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam perdagangan mata uang asing disebut money changer. Ada beberapa peristilahan tentang kurs valuta asing yaitu sebagai berikut. Kurs beli menunjukkan harga beli valuta asing pada saat bank/money changer membeli valas (valuta asing) atau pada saat seseorang menukarkan valas dengan rupiah. Kurs jual menunjukkan harga jual valuta asing pada saat bank/money changer menjual valas atau pada saat seseorang menukarkan rupiah dengan valas. c. Kurs tengah merupakan kurs antara kurs jual dan kurs beli (hasil bagi dua dari penjumlahan kurs beli dan kurs jual). Pengguna Jasa Bursa Valas Orang yang membiayai anggota keluarganya yang hidup di luar negeri. Para importir yang hendak membayar eksportir di luar negeri. Para investor dalam negeri yang ingin membayar kewajiban-kewajibannya terhadap orang di luar negeri. Orang-orang di dalam negeri yang akan membayar utang atau bunganya ke luar negeri. Pedagang valas yang melakukan spekulasi terhadap naik turunnya nilai valuta asing. Orang-orang dalam negeri yang akan berkunjung ke luar negeri. Perusahaan-perusahaan asing (yang ada di Indonesia) yang akan membayar dividen kepada para pemegang sahamnya di luar negeri. Pemerintah yang membutuhkan valuta asing untuk membiayai perwakilan-perwakilannya di luar negeri, menyelesaikan utang-utang luar negeri yang telah jatuh tempo, membayar bunga, dan untuk keperluan luar negeri lainnya. Fungsi Pasar Valas memperlancar terjadinya kegiatan ekspor dan impor, memperlancar penukaran valuta asing, memperlancar pemindahan dana dari suatu negara ke negara lainnya, memberikan tempat para pedagang valuta asing untuk melakukan spekulasi. Perdagangan Internasional Pengertian Perdagangan Internasional Proses tukar-menukar barang atau jasa yang terjadi antara satu negara dengan negara yang lain inilah yang disebut perdagangan internasional. Dalam perdagangan antarnegara tersebut melibatkan eksportir dan importir. Penyebab Timbulnya Perdagangan Internasional Perbedaan hasil produksi Perbedaan harga barang Adanya keinginan meningkatkan produktivitas Faktor-faktor Penghambat Perdagangan Internasional Tidak amannya suatu Negara Kebijakan ekonomi internasional yang dilakukan suatu Negara Tidak stabilnya kurs mata uang asing Perbedaan Perdagangan Dalam Negeri & Luar Negeri No. Aspek Perdagangan dalam negeri Perdagangan luar negeri 1 Jangkauan wilayah Satu wilayah negara Menjangkau beberapa negara 2 Cara pembayaran Satu macam uang Bermacam-macam uang (valuta asing) 3 Sistem distribusi Sebagian besar sistem distribusi langsung Sistem distribusi tidak langsung 4 Peraturan yang berlaku Menggunakan aturan satu negara sendiri Aturan dari beberapa negera yang terlibat 5 Tingkat Persaingan Kurang ketat karena bersaing dengan produsen dari dalam negeri Lebih ketat karena melibatkan produsen dari berbagai negara 6 Biaya angkutan Lebih murah karena dalam satu negara Lebih mahal karena jangkauannya beberapa negara Kegiatan Ekspor & Impor Ekspor Banyak orang atau badan hukum yang melakukan penjualan barang ke luar negeri. Kegiatan tersebut disebut ekspor, dan orang atau badan yang melakukannya dinamakan eksportir. Dengan adanya ekspor, pemerintah memperoleh pendapatan berupa devisa. Semakin banyak ekspor semakin besar devisa yang diperoleh negara. Secara garis besar, barang-barang yang diekspor oleh Indonesia terdiri atas dua macam, yaitu minyak bumi dan gas alam (migas) dan nonmigas. Adapun barang-barang yang termasuk nonmigas sebagai berikut: 1) Hasil pertanian dan perkebunan. Contohnya, karet, kopi, dan kopra. 2) Hasil laut terutama ikan dan kerang. 3) Hasil industri. Contohnya kayu lapis, konfeksi, minyak kelapa sawit, meubel, bahan-bahan kimia, pupuk, dan kertas. 4) Hasil tambang nonmigas. Contohnya bijih nekel, bijih tembaga, dan batubara. Banyak faktor yang dapat memengaruhi perkembangan ekspor suatu negara yaitu: 1) Kebijakan pemerintah di bidang perdagangan luar negeri 2) Keadaan pasar di luar negeri 3) Kelincahan eksportir untuk memanfaatkan peluang pasar Untuk mengembangkan ekspor, pemerintah dapat menerapkan kebijakan­kebijakan sebagai berikut: Menambah macam barang ekspor Memberi fasilitas kepada produsen barang ekspor Mengendalikan harga produk ekspor di dalam negeri Menciptakan iklim usaha yang kondusif Menjaga kestabilan kurs valuta asing Pembuatan perjanjian dagang internasional Peningkatan promosi dagang di luar negeri Penyuluhan kepada pelaku ekonomi Impor Banyak orang atau lembaga yang membeli barang dari luar negeri untuk dijual lagi di dalam negeri. Kegiatan ini disebut dengan impor, dan orang atau lembaga yang melakukan impor disebut importir. Kegiatan impor dilakukan jika harga barang yang bersangkutan di luar negeri lebih murah. Harga yang lebih murah tersebut karena antara lain: 1. Negara penghasil mempunyai sumber daya alam yang lebih banyak, Negara penghasil bisa memproduksi barang dengan biaya yang lebih murah, Negara penghasil bisa memproduksi barang dengan jumlah yang lebih banyak. Dampak positif pembatasan impor tersebut secara umum sebagai berikut: 1) Menumbuhkan rasa cinta produksi dalam negeri. 2) Mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri. 3) Mengurangi ketergantungan terhadap barang-barang impor. 4) Memperkuat posisi neraca pembayaran. Negara yang melakukan pembatasan impor juga menerima dampak yang tidak diinginkan. Dampak negatifnya sebagai berikut: 1) Jika terjadi aksi balas-membalas kegiatan pembatasan kuota impor, maka perdagangan internasional menjadi lesu. Dampak selanjutnya adalah, terganggunya pertumbuhan perekonomian negara-negara yang bersangkutan. 2) Karena produsen dalam negeri merasa tidak mempunyai pesaing, mereka cenderung kurang efisien dalam produksinya. Bahkan tidak hanya itu, produsen juga kurang tertantang untuk meningkatkan mutu produksinya. Dampak Perdagangan Internasional Dampak Positif Mempererat persahabatan antarbangsa Menambah kemakmuran negara Menambah kesempatan kerja Mendorong kemajuan Ilmu Pen getahuan dan Teknologi Sumber pemasukan kas negara Menciptakan efisiensi dan spesialisasi Memungkinkan konsumsi yang lebih luas bagi penduduk suatu Negara Dampak Negatif Adanya ketergantungan suatu negara terhadap negara lain. Adanya persaingan yang tidak sehat dalam perdagangan internasional. Banyak industri kecil yang kurang mampu bersaing menjadi gulung tikar. Adanya pola konsumsi masyarakat yang meniru konsumsi negara yang lebih maju. Terjadinya kekurangan tabungan masyarakat untuk investasi. Ini terjadi karena masyarakat menjadi konsumtif. Timbulnya penjajahan ekonomi oleh negara yang lebih maju. Neraca Perdagangan dan Neraca Pembayaran.